rss_feed

Nagari Padang Limau Sundai

Jalan Raya Nagari Padang Limau Sundai, Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 27777
Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27777

082286961002 mail_outline limausundaipadang@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • ELFI HENDRI, M.Pd, M.Pd

    Wali Nagari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2023 12:26:09
  • ZAINUL ABIDIN

    Sekretaris Nagari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 April 2024 22:13:22
  • MARIATI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Februari 2023 08:23:26
  • SEBES DELSEM

    Kepala jorong Ranah Sungai Bamban

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTA YULIARNI

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ERWIN EKA PUTRA

    PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • EPRIANTO

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Januari 2023 09:47:51
  • AFRI MULIA PRATAMA

    STAF OERATOR SISKEUDES

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUL AMRIL

    Kepala jorong sibalabeh ateh

    Tidak Ada di Kantor
  • HERMANSYAH

    Kepala jorong Koto Ranah

    Tidak Ada di Kantor
  • JULNEDI

    Kepala Jorong Tanjung Durian

    Tidak Ada di Kantor
  • IRFANI RAHMI JASNA WILIS

    SSTAF ASET dan Operator SIPADES

    Tidak Ada di Kantor
  • MUTIA SARI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • NIA GUSNELI

    STAF KASI Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA FASE II DAN II TAHUN 2020, HARI RABU TGL 11 NOVEMBER 2020 JAM 14.00 WIB , LOKASI KANTOR WALI NAGARI PADANG LIMAU SUNDAI. SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI PADANG LIMAU SUNDAI Apabila Merasakan Gejala Batuk,Demam,Sesak napas dan atau Gangguan Pernafasan, Dapat Melakukan Konsultasi Ke Puskesmas Biadar Alam HP 082384189395 Kosultasi Covid - 19 : Weny Fajriani, S.Farm ( 085274350050 ) Mega Verta Christina, SKM ( 082385989262 ) SOLOK SELATAN TANGGAP COVID19
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

3

Total
fingerprint
Permohonan Keberatan Informasi

01 Desember 2022 15:46:16 62 Kali

Permohonan Keberatan Informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:  ( - Adanya penolakan atas permohonan informasi; - Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; - Tidak ditanggapinya permohonan informasi; - Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; - Tidak dipenuhinya permohonan informasi; - Pengenaan biaya yang tidak wajar; - dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini )
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

 

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

        - Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
       - Nomor surat tanggapan atas keberatan;
       - Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
*  Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

*  Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;

* Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang  diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

*  Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

*  Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .

  1. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBN 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Ekuitas Nagari
Rp. 78.747.616,77 | Rp. 0,00
100 %
Pendapatan Nagari
Rp. 1.229.524,00 | Rp. 1.957.327.134,00
0.06 %
Belanja Nagari
Rp. 52.800.000,00 | Rp. 2.036.074.750,77
2.59 %
Pembiayaan Nagari
Rp. 78.747.616,77 | Rp. 78.747.616,77
100 %
insert_chart
APBN 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 5.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 843.771.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 36.000.000,00
0 %
Alokasi Dana Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 1.070.556.134,00
0 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 0,00 | Rp. 500.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 1.229.524,00 | Rp. 1.500.000,00
81.97 %
insert_chart
APBN 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari Nagari
Rp. 10.000.000,00 | Rp. 1.067.536.420,77
0.94 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari Nagari
Rp. 17.800.000,00 | Rp. 370.509.330,00
4.8 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp. 25.000.000,00 | Rp. 133.463.000,00
18.73 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 235.766.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 228.800.000,00
0 %